Legalisir Ijazah

  1. Membawa fotocopy ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah
  2. Membawa Ijazah Asli atau surat keterangan pengganti ijazah

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas asli dan Fotocopy ke staf TU 2. Memeriksa saksama berkas yang akan dilegalisir oleh Staf TU 3. Dilegalisir oleh Kepala Cabang/ Pejabat yang berwenang 4. Berkas diarsipkan satu lembar dan diserahkan kembali oleh staf TU kepada pemohon

Selama Tahun Anggaran dalam melayani legalisir Ijazah Tingkat SMA/MA/SMK/Sederajat

Tidak dipungut biaya

Legalisir Ijazah

Melegalisir Ijazah SMA/MA/SMK/Sederajat dari luar Wilayah Provinsi Kalimantan Utara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Ijazah"