Layanan Pengaduan Masyarakat secara Tidak Langsung

No. SK: 263/023.1/SK/DPPPAPPKB/2021

  1. Identitas Korban : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
  2. Identitas Korban Anak: KK, Akta Kelahiran, dan KTP orang tua/Pelapor;
  3. Surat rujukan dari penyelenggara layanan lain

  1. Pelapor/Korban menyampaikan pengaduan secara tidak langsung (telepon/hotline/Whatsapp/Aplikasi Sistem Informasi Layanan Pengaduan, Konsultasi dan Edukasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kalimantan Utara ( SI Payung Emak KU)
  2. Petugas layanan menerima dan mencatat pengaduan pelapor/korban dan mengidentifikasi jenis kasus, kriteria resiko, dan kriteria kewenangan
  3. Petugas Layanan melakukan Asesmen biopsikososial dari hasil analisa kasus untuk menemukan permasalahan, harapan, dan layanan psikososial awal
  4. Mengisi informed consent untuk persetujuan menerima layanan penanganan kasus
  5. Menyusun rencana intervensi layanan berdasarkan hasil asesmen biopsikososial yang mencakup rekomendasi layanan
  6. Melakukan input data di SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak)
  7. Mengarsipkan formulir pengaduan dan Lembar persetujuan

24 Jam

Tidak dipungut biaya

1. Formulir Pengaduan 2. Inform Consent (Lembar Persetujuan)

Pengaduan secara tidak langsung (telepon/hotline/Whatsapp/Aplikasi Sistem Informasi Layanan Pengaduan, Konsultasi dan Edukasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kalimantan Utara ( SI Payung Emak KU)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan Masyarakat secara Tidak Langsung"