No. SK: 253/035.1/SK/UPTD-PPA/2024
60 Menit
Tidak dipungut biaya
1. Formulir Pengaduan 2. Inform Consent (Lembar Persetujuan)
1. Datang Langsung/Tatap Muka
2. Melalui Telepon/Hotline/Whatsapp
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store