Phlebotomi

  1. 1. Pasien membawa surat pengantar dari dokter
  2. 2. Pasien membawa hasil laboratorium

  1. 1. Petugas UTD menerima surat pengantar dari dokter yang menganjurkan dilakukan phlebotomy terhadap pasien
  2. 2. Petugas UTD melakukan penusukan dan pengambilan darah sebanyak permintaan dokter
  3. 3. Darah yang diperoleh dimusnahkan, tidak boleh diberikan kepada pasien

20 Menit

Pasien BPJS: Ditagihkan kepada BPJS Kesehatan

Pasien Umum: Pasien umum dikenakan tarif sebesar Rp.150.000 Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Binjai No.4 Tahun 2017

Phlebotomi

1. Pengaduan dapat dilakukan di Unit Transfusi Darah

2. Pengaduan dapat dilakukan di ruang komplain

3. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Phlebotomi"