Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor / Bea Balik Nama Kendaran Bermotor Penyerahan Pertama ( PKB/BBNKB I )

No. SK: 970/32/SK/BAPENDA-II/XII/2022

  1. Identitas Diri - Perorangan : 1 lembar foto copy tanda jati diri yang sah / surat kuasa bermaterai. - Badan Hukum : 1 Lembar Foto Copy Salinan Akte pendirian, domisili, Surat Kuasa Bermaterai ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi Cap Badan Hukum yang bersangkutan. - Instansi Pemerintah ( termasuk BUMN dan BUMD ) : Surat Tugas / Surat Kuasa Bermaterai dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi Cap Instansi yang bersangkutan.
  2. Faktur
  3. Sertifikat uji tipe, tanda bukti lulus uji tipe atau buku tanda bukti lulus uji berkala, Setifikat NIK (VIN) dan tanda pendaftaran tipe.
  4. Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk harus melampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat ijin.
  5. Surat keterangan bagi kendaraan bermotor angkutan umum yang telah memenuhi syarat.
  6. Bukti hasil Pemeriksaan Fisik Kendaraan Bermotor

  1. Wajib Pajak membawa persyaratan yang diperlukan
  2. Wajib Pajak mengambil nomor antrian, formulir pendaftaran, mengisi formulir.
  3. Melakukan Cek Fisik Kendaraan
  4. Melakukan Register Nomor Polisi dan Nomor BPKB
  5. Petugas Pendaftaran mengentry / menginput data Kendaraan dan Wajib Pajak
  6. Petugas melaksanakan otorisasi dan koreksi jika kendaraan Plat Kuning
  7. Petugas Penetapan melakukan proses penetapan dan mencetak struk penetapan. Struk penetapan diteruskan ke Kasir
  8. Petugas Kasir menyampaikan Struk Pembayaran Kepada Wajib Pajak di Loket Kasir.
  9. Wajib Pajak melakukan pembayaran di Loket kasir
  10. Petugas Mencetak SKPD, dan mevalidasi
  11. Petugas Mencetak STNK dan Memvalidasi
  12. Wajib Pajak melakukan pengambilan SKPD,STNK dan Stiker SWDKLLJ di Loket Penyerahan
  13. Wajib Pajak melakukan pengambilan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( TNKB ) di Loket Pengambilan TNKB / Pencetakan TNKB

20 Menit

Jasa Pelayanan Tidak dikenakan Tarif/ Jasa Pelayanan Gratis


1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor I (BBNKB I) :

  • 15 % Untuk Kendaraan Pribadi
  • 15 % Untuk Kendaraan Umum
  • 5 % Kendaraan Pemerintah/Polri/Pemda/Sosial Keagamaan/Lembaga Sosial.
  • 0% Kendaraan TNI/ Ambulance/ Pemadam Kebakaran

2. Pajak Kendaraan Bermotor I (PKB I) :

  • 1,5 % Untuk Kendaraan Pribadi
  • 1,0 % Untuk Kendaraan Umum
  • 0,5 % Kendaraan Pemerintah/Polri/TNI/Pemda/Sosial Keagamaan/Lembaga Sosial/Ambulance/Pemadam Kebakaran

1. Surat Ketetpan Pajak Daerah ( SKPD ) 2. Surat Tanda Kendaraan Bermotor ( STNK ) 3. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( TNKB ) 4. Stiker SWDKLLJ

1. Ruang Konsultasi / pengaduan
2. Kotak Saran

3. Email

4. WA : 

5. Instagram : samsat.tarakan

6. Facebook : UPT Bapenda Tarakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor / Bea Balik Nama Kendaran Bermotor Penyerahan Pertama ( PKB/BBNKB I )"