Rekomendasi (Sertifikat Standar OSS) Izin Unit Transfusi Darah Tingkat Utama

No. SK: 901/035.b/SEK/DINKES/I/2023

  1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermatrai Rp. 10.000;
  2. NPWP pengelola keuangan/instansi (kattara);
  3. Nomor Induk Berusaha Sesuai dengan KBLI;
  4. Rekomendasi Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Utara;
  5. Sertilikat Standar Pengelolaan Darah;
  6. Identitas Penanggung Jawab UTD;
  7. Identitas Sumber Daya Manusia UTD;
  8. Ijasah,SIP/STR Sumber Daya Manusia UTD;
  9. Dokumen lingkungan (SPPL) ;
  10. Daftar Peralatan dan Reagensia;
  11. Kepemilikan IPAL sesuai Standart/Kerja sama Pemusnahan limbah Medis.

  1. Pemasukan berkas/dokumen Rekomendasi (Sertifikat standar OSS) Operasional Rumah Sakit Kelas B ditujukan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Cq. Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

25 Hari Kerja (OPD Teknis)

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi (Sertifikat Standar OSS) Operasional Rumah Sakit Kelas B

Pengaduan langsung :

Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan

Utara, Jln. Rajawali, RT. 046 RW. O17, I"antai 1,

Tanjung Selor, Kalimantan Utara

Pengaduan tidak langsung:

a. Telp : (0552) 2O2432r

b. WhatsApp :081251783895

c. E-mail : dinkes@kaltaraprov.go.id

d. Instagram : dinkes-kaltaraprov

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online (OSS-RBA)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi (Sertifikat Standar OSS) Izin Unit Transfusi Darah Tingkat Utama"