Fasilitasi pembentukan kelompok tani hutan

No. SK: 915/071/Kpts-STDLPY/I.3/V/2023

  1. Memiliki kesamaan tujuan
  2. Keanggotaan KTH paling sedikit 15 (lima belas)
  3. Terdapat unsur pelaku utama yang berdomisili dalam 1 (satu) wilayah administrasi desa/kelurahan dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk
  4. Melakukan kegiatan dibidang kehutanan : HTR, HKm, HR, pembibitan tanaman kehutanan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman kehutanan

  1. Pertemuan pembuatan kesepakatan bersama beberapa pelaku utama
  2. Permohonan / usulan kelompok masyarakat kepada penyuluh UPTD KPH Tana Tidung terkait rencana pembentukan kelompok tani hutan
  3. Pertemuan pembentukan KTH antara penyuluh dan pelaku utama
  4. Hasil pertemuan di tuangkan dalam Berita acara pembentukan KTH yang memuat : pemberian nama KTH, pemilihan pengurus KTH, pembentukan struktur organisasi KTH

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Pembentukan KTH

Email : uptdkph.ktt@gmail.com

Instagram : kphtanatidung

Jalan Kebun Sayur No. 125 RT. 004 RW. 002 Tideng Pale, Sesayap, Tana

 Tidung Kode Pos 77611

 No. HP :  0852 7558 2098 ( Ester Dani Sihite, S.Hut )

                  0853 9953 4024 ( Aswan Dermawan, S.Hut )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi pembentukan kelompok tani hutan"