Fasilitasi Pembentukan Kelompok Tani Hutan

No. SK: 915/071/Kpts-STDPLY/I.3/V/2023

  1. Keanggotaan KTH Paling sedikit 15 (lima belas) orang
  2. Terdapat unsur Pelaku Utama yang berdomisili dalam 1 (satu) wilayah administrasi desa/kelurahan dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Melakukan kegiatan dibidang kehutanan: (a) HTR; (b) HKm; (c) HR; (d) Pembibitan tanaman kehutanan; (e) Penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman kehutanan; (f) agroforestry/agrosilvopasture/agrosilvofishery; (g) pemanfaatan jasa lingkungan; (h) pemanfaatan kawasan hutan; (i) Pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar; (j) pemungutan hasil hutan bukan kayu; (k) pemanfaatan hutan bakau dan hutan pantai; (l) Konservasi tanah dan air; (m) Rehabilitasi dan reklamasi hutan; dan/atau (n)perlindungan dan konservasi alam

  1. Pertemuan pembuatan kesepakatan bersama beberapa Pelaku Utama
  2. Permohonan/usulan kelompok masyarakat kepada penyuluh UPTD KPH Bulungan terkait rencana pembentukan kelompok tani hutan
  3. Pertemuan pembentukan KTH antara penyuluh dan peleku utama
  4. Hasil pertemuan di tuangkan dalam Berita Acara Pembentukan KTH yang memuat: a. Pemberian nama KTH; b. Pemilihan pengurus KTH; c. Pembentukan struktur organisasi KTH

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Pembentukan KTH

Email: uptkph_bulungan@yahoo.co.id

Instagram: kph_bulungan

UPTD KPH Bulungan

Jalan Padat Karya, Kecamatan Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan 77216

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store