Fasilitasi Pembentukan Kelompok Tani Hutan

No. SK: 915 / 071 / Kpts-STDPLY / I.3 / V / 2023

  1. Memiliki kesamaan tujuan
  2. Keanggotaan KTH paling sedikit 15 (lima belas) orang
  3. KTP
  4. Melakukan kegiatan dibidang kehutanan

  1. Pertemuan pembuatan kesepakatan bersama beberapa pelaku utama
  2. Permohonan / usulan kelompok masyarakat kepada penyuluh UPTD KPH Nunukan terkait rencana pembentukan kelompok tani hutan
  3. Pertemuan pembentukan KTH antara penyuluh dan pelaku utama
  4. Hasil pertemuan di tuangkan dalam Berita acara pembentukan KTH yang memuat: a. pemberian nama KTH; b. pemilihan pengurus KTH; c. pembentukan struktur organisasi KTH.

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Pembentukan KTH

Email : kphnunukan@gmail.com

Instagram : uptd_kph_nunukan

Website : kphnunukan.kaltaraprov.go.id

FB : Uptd Kph Nunukan

UPTD KPH Nunukan Jl. Pattimura, Gang Belimbing, RT. 11, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : kphnunukan@gmail.com Instagram : uptd_kph_nunukan Website : kphnunukan.kaltaraprov.go.id FB : Uptd Kph Nunukan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pembentukan Kelompok Tani Hutan"