Rekomendasi (SERTIFIKAT STANDAR OSS) Izin Laboratorium Kesehatan Tingkat Pertama

No. SK: 901/035.b/SEK/DINKES/I/2023

  1. Surat per:nohonan yang di.talarnnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp. l0.OO0,-;
  2. Identitas Pemilik, Penanggung Jawab dan Sumber Daya Manusia;
  3. Nomor Induk Berusaha Sesuai dengan I(BLI;
  4. Akta Pendirian / Perubahan yang menyatakan Bidang Usaha yang Sesuai dengan Kegiatan Laboratorium Kesehatan;
  5. lokasi, Denah dan Bukti Kepemilikan / Sewa Tempat Benrsaha;
  6. Dokumen Lingkungan (SPPL);
  7. NPWP Perusahaan / Perorangan (Kaltara);
  8. Surat Penunjukan Penanggung Jawab Laboratorium Bermaterai Rp. 10.000,- ;
  9. Surat Pernyataan Pemenuhan Pemantapan Mutu Bermaterai Rp. 10.000,- ;
  10. Ijasah, SIP / STR Sumber Daya Manusia;
  11. MOU dengan Laboratorium yang lebih lengkap;
  12. Daftat Peralatan dan Reagensia;
  13. Kepemilikan IPAL Sesuai Standart / Kerjasama Pemusnahan Limbah Medis.

  1. Pemasukan berkas/dokumen Laboratorium Kesehatan Tingkat Pratama ditujukan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Cq. Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

25 Hari Kerja (OPD Teknis)

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi (Sertifikat Standar OSS) Laboratorium Kesehatan Tingkat Pratama

Pengaduan Langsung

Kantor Dinas Kesehatan Provinsi l(alimantan

Utara, Jln. Rajawali, RT. 046 RW. 017, Lantai 1,

Tanjung Selor, Kalimantan Utara

Pengaduan ddak langsung:

a. Telp : (0552) 2O24321

b. WhatsApp :081251783895

c. E-mail : dinkes@kaltaraprov.go.id

d. Instagrarn : dinkes_kaltaraprov

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online (OSS-RBA)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi (SERTIFIKAT STANDAR OSS) Izin Laboratorium Kesehatan Tingkat Pertama"