Surat Tanda Lapor

No. SK: 067/09/540.1-DESDM

  1. Identitas Pemohon
  2. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  3. Profil Pemohon
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak
  5. Lokasi Instalasi termasuk Tata Letak (gambar situasi)
  6. Diagram Satu Garis
  7. Jenis dan Kapasitas Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik
  8. Data Lingkungan

  1. Pemasukan berkas/dokumen Surat Tanda Lapor ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Utara cq. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Lapor

Email: desdm@kaltaraprov.go.id

Kantor:

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral

Kantor Gabungan Dinas (Gadis) II Lantai 4

Jl. Rambutan - Tanjung Selor

Kabupaten Bulungan

Provinsi Kalimantan Utara
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store