Standar Pelayanan Notifikasi Persetujuan / Penolakan Izin Unit Simpan Pinjam Koperasi Sekunder (Usp Koperasi Sekunder)

No. SK: 800/035/DPMPTSP/2022

  1. Ruang Lingkup Kegiatan :
  2. - Usaha Simpan Pinjam
  3. Dokumen Persyaratan:
  4. 1. Bukti setoran modal sendiri pada USP Koperasi Sekunder berupa rekening tabungan atas nama koperasi pada bank umum;
  5. 2. Rencana kerja selama 3 (tiga) tahun yang menjelaskan mengenai rencana permodalan, rencana kegiatan usaha, serta rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia;
  6. 3. Administrasi dan pembukuan usaha simpan pinjam pada USP Koperasi Sekunder yang dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
  7. 4. Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan/atau calon pengelola;
  8. 5. Memiliki kantor, papan nama, dan sarana kerja; dan
  9. 6. Surat Pernyataan mengenai informasi Beneficial Ownership (Pemilik Manfaat) di koperasi.
  10. Kewajiban perizinan berusaha:
  11. 1. Memiliki Sertifikat kompetensi bagi pengelola KSP; dan
  12. 2. Laporan Keuangan selama 1 (satu) tahun
  13. Ruang Lingkup Kegiatan:
  14. - Pembukaan Kantor Cabang
  15. Dokumen Persyaratan :
  16. 1. Memiliki Izin Usaha dan telah melaksanakan kegiatan simpan pinjam paling sedikit 2 (dua) tahun;
  17. 2. Mempunyai predikat kesehatan koperasi paling rendah “cukup sehat” pada 1 (satu) tahun terakhir;
  18. 3. Mempunyai anggota badan hukum koperasi di daerah yang akan dibuka Jaringan Pelayanannya;
  19. 4. Memiliki modal kerja untuk Kantor Cabang USP Koperasi Sekunder minimal sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
  20. 5. Memiliki laporan keuangan koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  21. 6. Bukti Penerimaan Surat Penyampaian SPT Pajak;
  22. 7. Memiliki rencana kerja Kantor Cabang USP Koperasi Sekunder paling sedikit 1 (satu) tahun, yang dilengkapi dokumen:
  23. 1) surat pernyataan bahwa kegiatan operasional hanya melakukan transaksi simpan pinjam dan tidak ada penghimpunan dana dari masyarakat untuk kepentingan perusahaan maupun pribadi;
  24. 2) surat pernyataan tidak mempunyai produk pinjaman on-line kepada masyarakat;
  25. 3) Peraturan Khusus Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ);
  26. 4) surat bukti konfirmasi dan telah melapor penerimaan permohonan registrasi user pelaporan go Anti Money Laundering (goAML) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
  27. 8. Memiliki kantor, papan nama, dan sarana kerja;
  28. 9. Memiliki daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Cabang USP Koperasi Sekunder;
  29. 10. Calon kepala cabang USP Koperasi Sekunder wajib memiliki sertifikat kompetensi;
  30. 11. Mempunyai volume pinjaman yang diberikan telah mencapai Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun buku wajib diaudit oleh Kantor Akuntan Publik serta hasilnya dilaporkan pada Rapat Anggota.
  31. Kewajiban perizinan berusaha:
  32. 1. Memiliki Sertifikat kompetensi bagi pengelola KSP; dan
  33. 2. Laporan Keuangan selama 1 (satu) tahun
  34. Ruang Lingkup Kegiatan:
  35. - Pembukaan Kantor Kas
  36. Dokumen Peryaratan :
  37. 1. Memiliki Izin/ Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang USP Koperasi Sekunder;
  38. 2. Mempunyai predikat kesehatan koperasi paling rendah “cukup sehat” pada 1 (satu) tahun terakhir;
  39. 3. Mempunyai anggota badan hukum koperasi di daerah yang akan dibuka Jaringan Pelayanannya;
  40. 4. Memiliki modal kerja untuk Kantor Cabang Pembantu USP Koperasi Sekunder minimal sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
  41. 5. Memiliki laporan keuangan koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  42. 6. Bukti Penerimaan Surat Penyampaian SPT Pajak;
  43. 7. Memiliki rencana kerja Kantor Cabang Pembantu USP Koperasi Sekunder paling sedikit 1 (satu) tahun, yang dilengkapi dokumen:
  44. 1) surat pernyataan bahwa kegiatan operasional hanya melakukan transaksi simpan pinjam dan tidak ada penghimpunan dana dari masyarakat untuk kepentingan perusahaan maupun pribadi;
  45. 2) surat pernyataan tidak mempunyai produk pinjaman on-line kepada masyarakat;
  46. 3) Peraturan Khusus Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ);
  47. 4) surat bukti konfirmasi dan telah melapor penerimaan permohonan registrasi user pelaporan go Anti Money Laundering (goAML) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
  48. 8. Memiliki kantor, papan nama, dan sarana kerja;
  49. 9. Memiliki daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Cabang Pembantu USP Koperasi Sekunder;
  50. 10. Calon kepala Kantor Cabang Pembantu USP Koperasi Sekunder wajib memiliki sertifikat kompetensi.
  51. Kewajiban perizinan berusaha:
  52. 1. Memiliki Sertifikat kompetensi bagi pengelola KSP; dan
  53. 2. Laporan Keuangan selama 1 (satu) tahun
  54. Ruang Lingkup Kegiatan:
  55. - Pembukaan Kantor Kas
  56. Dokumen Peryaratan :
  57. 1. Memiliki Izin/ Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang;
  58. 2. Mempunyai predikat kesehatan koperasi paling rendah “cukup sehat” pada 1 (satu) tahun terakhir;
  59. 3. Mempunyai anggota badan hukum koperasi di daerah yang akan dibuka Jaringan Pelayanannya;
  60. 4. Memiliki modal kerja untuk Kantor Kas USP Koperasi Sekunder minimal sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
  61. 5. Memiliki laporan keuangan koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  62. 6. Bukti Penerimaan Surat Penyampaian SPT Pajak;
  63. 7. Memiliki rencana kerja Kantor Kas USP Koperasi Sekunder paling sedikit 1 (satu) tahun, yang dilengkapi dokumen:
  64. 1) surat pernyataan bahwa kegiatan operasional hanya melakukan transaksi simpan pinjam dan tidak ada penghimpunan dana dari masyarakat untuk kepentingan perusahaan maupun pribadi;
  65. 2) surat pernyataan tidak mempunyai produk pinjaman on-line kepada masyarakat;
  66. 3) Peraturan Khusus Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ);
  67. 4) surat bukti konfirmasi dan telah melapor penerimaan permohonan registrasi user pelaporan go Anti Money Laundering (goAML) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
  68. 8. Memiliki kantor, papan nama, dan sarana kerja;
  69. 9. Memiliki daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Kas USP Koperasi Sekunder;
  70. 10. Calon kepala Kantor Kas USP Koperasi Sekunder wajib memiliki sertifikat kompetensi;
  71. Kewajiban perizinan berusaha:
  72. 1. Memiliki Sertifikat kompetensi bagi pengelola KSP; dan
  73. 2. Laporan Keuangan selama 1 (satu) tahun

  1. 1. hak akses secara online ke Link : www.oss.go.id dan mengupload persyaratan;
  2. 2. Setelah mendapatkan hak akses, Pemohon mendaftar untuk membuat Nomor Induk Berusaha dan Izin / Sertifikat Standar yang belum terverifikasi oleh OSS;
  3. 3. Apabila hasil verifikasi ada kekurangan berkas persyaratan maka pemohon mengupload kekurangan berkas;
  4. 4. Setelah berkas lengkap, pemohon menunggu notifikasi dari system;
  5. 5. Setelah ada pemberitahuan notifikasi dari system maka pemohon bisa mencetak izin / Sertifikat Standar ;
  6. 6. Sebelum mencetak izin, Pemohon mengisi terlebih dahulu Survey kepuasan masyarakat dan kemudian mencetak perizinan yang dimohon di Link : www.oss.go.id.

1 hari kerja di DPMPTSP

2 hari kerja di Dinas Koperasi, Usaha kecil dan Menengah

Tidak dipungut biaya

Izin Unit Simpan Pinjam Koperasi Sekunder (Usp Koperasi Sekunder)

Email : dpmptsp.bandungkab.go.id

Medsos :

- Fb page : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bandung

- IG : @dpmptspkabbandung

-  WA : 08112211020

Telp   : (022). 589 6882

Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store