Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan

No. SK: 135 Tahun 2023

  1. Surat permohonan
  2. Surat Perintah Tugas (SPT)
  3. Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD)

  1. Ada ajuan dari bidang/unit terkait tentang kebutuhan pelatihan internal ditujukan ke bagian diklitbang
  2. Bagian diklitbang membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang dilampiri rundown acara
  3. Membuat surat permohonan narasumber
  4. Merekap nama usulan peserta yang disetorkan dari unit/ruang/bagian dan yang akan diikutkan pelatihan
  5. Membuat Undangan, Pre Test dan Post Test
  6. Menyiapkan pelaksanaan In House Training (Daftar Hadir, Materi, Dokumentasi, Laporan, Notulen, Form evaluasi IHT)
  7. Membuat SPJ terkait pelaksanaan In House Training

Jam Pelayanan Diklitbang dimulai pukul 07.00 – 14.00 WIB

Tarif dibedakan berdasarkan strata pendidikan, pengambilan dan penelitian mahasiswa, dan ujian praktek mahasiswa

Pelatihan Internal, Pelatihan Eksternal, Pendidikan Klinik, Penelitian

Datang langsung melalui Tim Pengaduan RSUD dr. Soeselo

Melalui telepon : (0283) 491016 --- 24 jam

Melalui SMS/WA : 085743800009

Melalui Media Sosial :

Facebook : rsuddrsoeselo

Twitter : @rsudsoeselo

Instagram : @rsudsoeselo

Email : kontak@rsudseoselo.com

SP4N-LAPOR (lapor.go.id)




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-