Pelayanan Pemulasaran Jenazah

No. SK: 135 Tahun 2023

  1. Proses pelayanan pemulasaraan jenazah harus Teregristrasi di TPPRI
  2. Informed Concern pihak keluarga

  1. Pendaftaran Pasien yang meninggal dari IGD dan TPPRI oleh pihak keluarga ataupun pihak yang terkait.
  2. Dari IGD ataupun Rawat Inap menginformasikan kepada petugas Pemulasaraan jenazah, kemudian Petugas mengambil jenazah dari ruangan menuju Ruang Pemulasaraan Jenazah
  3. Lakukan Informed concern terhadap pihak keluarga guna melakukan pelayanan pemulasaraan ataupun dibawa pulang

Setiap pasien yang meninggal akan mendapatkan pelayanan dari ruang Pemulasaraan Jenazah selama 24 jam (7 Hari)

Pelayanan Pemulasaraan jenazah sesuai dengan syareat dan ketentuan masing-masing agama

Pelayanan Pemulasaraan jenazah menurut ketentuan Kemenkes mengenai pencegahan dan pengendalian Infeksi

Penyimpanan jenazah tanpa identitas selama 24 jam (maximal 3 x 24 jam)


Tarif perawatan jenazah: 178.215

Tarif konservasi jenazah: 490.091

Tarif penyimpanan jenazah: 115.340

Pelayanan perawatan pemulasaran jenazah

Datang langsung melalui Tim Pengaduan RSUD dr. Soeselo

Melalui telepon : (0283) 491016 --- 24 jam

Melalui SMS/WA : 085743800009

Melalui Media Sosial :

Facebook : rsuddrsoeselo

Twitter : @rsudsoeselo

Instagram : @rsudsoeselo

Email : kontak@rsudseoselo.com



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-