Pelayanan Instalasi Hemodialisa

No. SK: 135 Tahun 2023

  1. Surat Permintaan Pemeriksaan dari dokter umum, dokter spesialis atau rujukan sesuai identitas pasien (nama dan tanggal lahir) bagi pasien Umum
  2. Surat Permintaan Pemeriksaan dari dokter sesuai identitas pasien ( nama dan tanggal lahir) dan SEP (Surat Eligibilitas Peserta) bagi pasien BPJS
  3. Surat Permintaan Pemeriksaan dari dokter umum/ dokter spesialis sesuai identitas pasien (nama dan tanggal lahir) dan sampel pemeriksaan bagi pasien Rawat Inap dan IGD
  4. Membawa identitas asli/Fotokopi (KTP/SIM/KK)

  1. Pasien sudah mendapatkan jadwal dialisis di unit hemodialisa
  2. Pasien harus melakukan finger print / perekaman sidik jari di unit Dialisis
  3. Adanya jaminan pelayanan yang terdaftar di pendaftaran
  4. Ada hasil laborat seperti: Hb,HIV,HbsAg dan Antigen (untuk Pasien Baru)
  5. Adanya peresepan Dialisis dari Dokter Penanggung Jawab Pasien / dokter pelaksana unit dengan sertifikat Dialisis
  6. Mengukur tanda-tanda vital dan menimbang berat badan
  7. Tekanan darah sistolik di bawah 180 mmHg
  8. Persetujuan tindakan dialysis
  9. Proses administrasi
  10. Pasien pulang

24 Jam

Tarif Tindakan Hemodialisa Elektif: 445.538

Tarif Tindakan Haemodialisa Elektif: 712.860


Dialisis menggunakan mesin

Datang langsung melalui Tim Pengaduan RSUD dr. Soeselo

Melalui telepon : (0283) 491016 --- 24 jam

Melalui SMS/WA : 085743800009

Melalui Media Sosial :

Facebook : rsuddrsoeselo

Twitter : @rsudsoeselo

Instagram : @rsudsoeselo

Email : kontak@rsudseoselo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-