Pelayanan Rekomendasi Pembebasan Biaya Pulang Ke Daerah Asal Bagi Gelandangan,Pengemis, Tuna Susila,Eks Napi, Korban Napza, HIV/AIDS Dan Korban Perdagangan Orang

  1. Laporan Perorangan
  2. Laporan Masyarakat/PSM/TKSK/SATPOL PP
  3. Keterangan Ketua RT
  4. Keterangan Kelurahan
  5. Hasil Assessment
  6. Foto klien
  7. Identitas Klien (KTP,KK,jika ada)

  1. Verifikasi dan validasi data klien serta prosedur (terlampir)

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pembebasan Biaya Pulang ke Daerah Asal

Kontak Layanan Pengaduan

  0541-743598

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

"website: dinsos.samarindakota.go.id email :dinsossmd@gmail.com "

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Pembebasan Biaya Pulang Ke Daerah Asal Bagi Gelandangan,Pengemis, Tuna Susila,Eks Napi, Korban Napza, HIV/AIDS Dan Korban Perdagangan Orang "