Pelayanan Instalasi Peristi

No. SK: 135 Tahun 2023

  1. Surat rujukan dari dokter/puskesmas
  2. Surat perintah rawat inap dari IGD Ponek/ dokter jaga bangsal
  3. Surat perintah rawat inap dari Poliklinik anak

  1. Petugas ruang tersebut menghubungi ruang peristi dengan memberitahu kondisi dan pelayanan yang dibutuhkan pasien
  2. Petugas Peristi menyiapkan tempat tidur dan alat yang dibutuhkan untuk pelayanan kepada pasien
  3. Serah terima antara petugas pengirim dan petugas peristi, kemudian bersama dengan keluarga pasien petugas Peristi melakukan identifikasi pasien dengan melihat jenis kelamin bayi, gelang identitas pasien, dan kondisi fisik bayi. Kemudian didokumentasikan dalam form transfer internal
  4. Selanjutnya petugas melakukan wawancara dengan keluarga pasien, memberi informasi tentang ruang peristi,kebutuhan pasien dirawat, dokter yang akan merawat, dan administrasi penjaminan perawatan. Petugas yang lain mengelola pasien sesuai dengan kondisi dan tindakan yang harus diberikan
  5. Kemudian petugas menghubungi dokter penanggung jawab pasien (dpjp)/dokter spesialis anak, dan memberi informasi tentang kondisi bayi saat itu dan tindakan/pengobatan yang sudah diberikan
  6. DPJP spesialis anak memberikan tanggapan dengan memberikan advis terapi lanjutan
  7. Petugas peristi akan memberitahukan kepada keluarga pasien bila ada perubahan kondisi dan pengobatan yang harus dilakukan
  8. Petugas Peristi melakukan tindakan sesuai dengan program terapi yang diberikan DPJP
  9. Bila pasien sudah dibolehkan pulang, petugas akan memberi informasi kepada keluarga pasien. Kemudian menyiapkan bila ada obat minum yang akan dibawa pulang, administrasi pembayaran yang akan diserahkan ke loket pembayaran
  10. Petugas Peristi mengantar pasien bayi sampai ke pintu keluar rumah sakit

Pelayanan pasien di ruang Peristi kurang lebih antara 3 sampai 40 hari perawatan.

a.     Sesuai dengan Tarif yang diatur pada Peraturan Bupati Tegal Nomor  82 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soeselo Slawi Kabupaten Tegal.

b.Sesuai dengan Tarif yang diatur pada INA-CBGs, NCC KEMENKES (Jaminan Kesehatan lain).

BBLR, neonatal preterm, Asfixia (sedang/berat), Hiperbilirubinemia, ikterik neonatorum, Hipoglikemia, Diare, Kelainan kongenital, contoh : atresia ani, omphalokel, labiopalatoschizis, Perawatan metode kanguru, pada bayi BBLR

Datang langsung melalui Tim Pengaduan RSUD dr. Soeselo

Melalui telepon : (0283) 491016 --- 24 jam

Melalui SMS/WA : 085743800009

Melalui Media Sosial :

Facebook : rsuddrsoeselo

Twitter : @rsudsoeselo

Instagram : @rsudsoeselo

Email : kontak@rsudseoselo.com

SP4N-LAPOR (lapor.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-