Pelayanan Rehabilitasi Medik

  1. Surat rujukan dari Puskesmas atau Faskes 1 atau Surat rujukan dari Dokter spesialis internal untuk pasein BPJS
  2. SEP (Surat Eligibilitas Peserta) untuk pasein BPJS
  3. Rujukan dari rumah sakit atau praktik mandiri untuk pasien Umum
  4. Kwitansi pembayaran

  1. Pasien mendaftar dibagian loket pendaftaran utama dengan membawa kartu berobat berserta rujukan dari dokter umum/spesialis (Umum), surat rujukan dari puskesmas/dokter keluarga/rumah sakit lain /rujukan internal dari dokter spesialis (BPJS)
  2. Pasien Umum setelah mendaftar ke pendaftaran utama (Loket umum) melapor ke admin instalasi rehabilitasi medik untuk dibuatkan rincian biaya tindakan lewat billing tindakan kemudian pasien kembali ke loket umum untuk melakukan pembayaran .Kwitansi pembayaran ditunjukan lagi ke admin dan pasien menunggu panggilan untuk dilakukan tindakan sesuai no antrian dan diagnosa penggunaan alat.
  3. Untuk pasien BPJS menyerahkan SEP yang telah dicetak dari pendaftaran utama untuk diserahkan ke admin Rehab Medik selanjutnya menunggu panggilan sesuai nomor antrian dan diagnosa, penggunaan alat
  4. Petugas administrasi menyerahkan surat pengantar rujukan ke petugas Instalasi rehabilitasi medic untuk menentukan rencana tindakan Terapi
  5. Petugas rehabilitasi medik memanggil pasien sesuai antrian pasien dan melakukan kajian terhadap keluhan pasien
  6. Bagi pasien baru, pasien diarahkan ke dokter rehabilitasi medik untuk dilakukan pemeriksaan uji fungsi
  7. Pasien yang akan melanjutkan program lanjutan rehab diarahkan ke dokter rehabilitasi medik untuk dilakukan evaluasi
  8. Petugas rehabilitasi medik melakukan tindakan sesuai dengan pemeriksaan fungsi dan gerak.Setelah tindakan segera mengisi Rekam Medik Elektronik. Petugas administrasi rehabilitasi medik mendistribusikan lembar instruksi dan surat jadwal kontrol pada pasien

Jangka waktu pelayanan fisioterapi 45 menit/ pasien Ø

Jangka waktu pelayanan okupasi terapi 60 menit/ pasien

Jangka waktu pelayananan terapi wicara 60 menit/ pasien

Tarif tindakan rehabilitasi medis kecil: 66.831

Tarif tindakan rehabilitasi medis sedang: 89.108

Tarif tindakan rehabilitasi medis besar: 111.384

Pelayanan rehabilitasi medis, fisioterapis, okupasi, terapi wicara

Datang langsung melalui Tim Pengaduan RSUD dr. Soeselo

Melalui telepon : (0283) 491016 --- 24 jam

Melalui SMS/WA : 085743800009

Melalui Media Sosial :

Facebook : rsuddrsoeselo

Twitter : @rsudsoeselo

Instagram : @rsudsoeselo

Email : kontak@rsudseoselo.com




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rehabilitasi Medik"