Pelayanan Instalasi Sanitasi dan Laundry

No. SK: 135 Tahun 2023

  1. Air Limbah yang diolah adalah Air Limbah yang berasal dari kegiatan pelayanan di Rumah Sakit
  2. IPAL harus memiliki ijin yang berlaku
  3. Semua linen dan APD yang diolah adalah linen dan APD milik Rumah Sakit

  1. Air Limbah yang dihasilkan oleh kegiatan MCK pasien langsung dialirkan ke IPAL
  2. Air Limbah yang dihasilkan oleh kegiatan Laundry masuk ke Pre-Treatmen Laundry lalu dialirkan ke IPAL
  3. Air Limbah yang dihasilkan oleh kegiatan gizi dialirkan ke bak penangkap lemak, lalu dialirkan ke IPAL
  4. Air Limbah yang dihasilkan oleh kegiatan Laboratorium dan Hemodialisa masuk ke Pre Treatment Laboratorium, lalu dialirkan ke IPAL

1.    Waktu Pengolahan IPAL 24 jam.

2.    Waktu Pengelolaan Linen 150 menit dalam 2 shift.

3.    Shift pagi : pukul 07.00 WIB – 14.00 WIB.

4.Shift siang : pukul 10.00 WIB – 17.00 WIB

a. Sesuai dengan Tarif yang diatur pada Peraturan Bupati Tegal Nomor  82 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soeselo Slawi Kabupaten Tegal.

b. Sesuai dengan Tarif yang diatur pada INA-CBGs, NCC KEMENKES (Jaminan Kesehatan lain).

Pelayanan linen, IPAL, linen, APD, dan laundry

Datang langsung melalui Tim Pengaduan RSUD dr. Soeselo

Melalui telepon : (0283) 491016 --- 24 jam

Melalui SMS/WA : 085743800009

Melalui Media Sosial :

Facebook : rsuddrsoeselo

Twitter : @rsudsoeselo

Instagram : @rsudsoeselo

Email : kontak@rsudseoselo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-