Pelayanan Instalasi Radiologi

No. SK: 135 Tahun 2023

  1. Surat permintaan rontgen berasal dari dokter di ruang rawat jalan/ruang rawat inap dan rujukan sesuai Identitas pasien (nama dan tanggal lahir)
  2. Pasien rawat jalan dengan penjaminan (asuransi/BPJS) telah mendapatkan persetujuan penjamin berupa surat penjaminan (SEP).

  1. Pasien membawa pengantar pemeriksaan radiologi kemudian di daftarkan di komputer billing dan registrasi radiologi
  2. Dilakukan pemeriksaaan radiologi sesuai dengan permintaaan
  3. Setelah pasien dilakukan pemeriksaan pasien disuruh menunggu diruang tunggu
  4. Hasil pemeriksaan radiografi diberikan kepada pasien.

1.   Waktu tunggu hasil ekpertise pasien USG 24 jam

2.   Waktu tunggu hasil ekspertise pasien CT Scan dengan kontras 74 jam

3.   Waktu tunggu hasil ekpertise pasien CT Scan Non Kontras 24 jam

4. Waktu tunggu hasil ekspertise pasien Rontgen Thorak 3 Jam

Tarif berbeda-beda disesuaikan dengan jenis pemeriksaan. Tarif rontgen thoracal/lumbal: 223.200

Tarif rontgen thorax: 139.000

Tarif rontgen pelvis: 139.500

Hasil foto rontgen yang telah di ekspertise radiolog

Datang langsung melalui Tim Pengaduan RSUD dr. Soeselo

Melalui telepon : (0283) 491016 --- 24 jam

Melalui SMS/WA : 085743800009

Melalui Media Sosial :

Facebook : rsuddrsoeselo

Twitter : @rsudsoeselo

Instagram : @rsudsoeselo

Email : kontak@rsudseoselo.com



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-