Pelayanan Instalasi Farmasi

No. SK: 135 Tahun 2023

  1. Resep berasal dari dokter di poliklinik/ ruang rawat inap sesuai Identitas pasien (nama dan tanggal lahir)
  2. Pasien dengan penjaminan (asuransi) telah mendapatkan persetujuan penjamin berupa surat penjaminan.

  1. Pasien membawa SEP atau resep ke depo obat rawat jalan
  2. Resep di entri kedalam SIM RS oleh tenaga farmasi
  3. Penyiapan obat dan pelabelan identitas dan cara penggunaan obat
  4. Penyerahan obat kepada pasien dengan penjelasan secukupnya oleh apoteker

Waktu tunggu pelayanan resep obat jadi maksimal 30 menit

Waktu tunggu pelayanan resep obat racikan maksimal 60 menit

Biaya telaah resep 1.100 per kasus untuk rawat jalan, rawat inap, dan pasien umum. Sedangkan, untuk Kelas 3: 25.000, Kelas 2: 35.000, dan Kelas 1-VIP: 50.000.

Obat dan alat kesehatan sesuai permintaaan dalam resep

Datang langsung melalui Tim Pengaduan RSUD dr. Soeselo

Melalui telepon : (0283) 491016 --- 24 jam

Melalui SMS/WA : 085743800009

Melalui Media Sosial :

Facebook : rsuddrsoeselo

Twitter : @rsudsoeselo

Instagram : @rsudsoeselo

Email : kontak@rsudseoselo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-