Pelayanan Konseling/Psikologis bagi Pemohon Dispensasi Kawin terhadap Kesiapan Mental dalam menjalani Perkawinan

  1. Surat Pengantar dari Pengadilan Agama
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto copy Kartu Keluarga
  4. Foto copy Surat Hasil Pemeriksaan Kesehatan

  1. Datang ke Dinas Sosial, pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan membawa persyaratan
  2. Petugas melakukan asesmen terhadap kedua belah pihak yang didampingi oleh orang tuannya
  3. Kedua Calon Pasangan mengisi boring yang telah disediakan
  4. Hasil Assesmen menentukan diberikan atau tidak diberikannya rekomendasi dispensasi kawin terhadap anak dibawah umur
  5. Rekomendasi tersebut dibawa oleh yang bersangkutan ke Pengadilan Agam untuk melengkapi persyaratan perkawinan anak

Tentarif

Tidak dipungut biaya

Konseling/Psikologis bagi Pemohon Dispensasi Kawin terhadap Kesiapan Mental dalam menjalani Perkawinan


Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Pessel

Jl. H. Ilyas Yacoub Painan Kec. IV Jurai Kab.Pessel

Layanan Pengaduan 

Contact Person :

WA : 085374631782 EVA SUSANTI, S.IP



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konseling/Psikologis bagi Pemohon Dispensasi Kawin terhadap Kesiapan Mental dalam menjalani Perkawinan"