Penjualan Pupuk kandang

  1. -

  1. Poknak/Poktan/Koperasi/Lembaga/Peternak/Individu mengajukan Permohonan Pembelian (Via Whatsapp,Sms,Telpon, Atau Email) Kepada Tim Penjualan Produk UPTD PT HPT
  2. Kepala UPTD PT HPT DPKH Prov. Kaltim Verifikasi Calon Pembeli (Administrasi Dan Teknis)
  3. Pemilihan produk atau pemberian informasi produk yang dapat dibeli
  4. Pembayaran
  5. Pengiriman produk/penjemputan produk oleh pembeli

1 Hari














Penjualan pupuk kandang

KONSUMEN MENGAJUKAN PENGADUAN ATAU SARAN MELALUI KOTAK SARAN, TELEFON, WhatsApp, SURAT, E-MAIL, ATAU DATANG LANGSUNG

TIM PENANGANAN ADUAN KONSUMEN MEMPROSES SESUAI KELUHAN MENGADAKAN RAPAT KOORDINASI BERSAMA KEPALA UPTD MENINJAU PERMASALAHAN

KEPUTUSAN ATAS ADUAN KONSUMEN

 MENINDAKLANJUTI HASIL KEPUTUSAN ATAS ADUAN KONSUMEN


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penjualan Pupuk kandang"