Pelayanan Penanganan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

  1. Foto Copy KTP
  2. Foto copy Kartu Keluarga

  1. Proses Pelaporan Kasus : a. Pengaduan langsung, korban datang sendiri b. Pengaduan tidak langsung rujukan (masyarakat, keluarga, LSM, dll) c. Penjangkauan ke lokasi korban
  2. Petugas mengidentifikasi kasus
  3. Petugas melakukan koordinasi dengan pihak terkait, seperti : Unit PPA Polres Pesisir Selatan, RSUD M.Zein Painan, Baznas, Pengadilan Negeri Painan, kejaksaan Negeri Painan
  4. Petugas melakukan penanganan pengaduan kasus
  5. Petugas melakukan assesment terhadap kebutuhan korban
  6. Petugas memberikan rekomendasi layanan rujukan yang diperlukan korban : a. pelayanan kesehatan : RSUD M. Zein Painan, Puskesmas b. pelayanan rehabilitasi sosial c. pelayanan bantuan hukum : Unit PPA Polres Pesisir Selatan
  7. Petugas melakukan pencatatan dan pelaporan kasus
  8. Bila terjadi kasus pencabulan terhadap perempuan dan anak, kemudian memerlukan pelayanan visum di RSUD M. Zein Painan tidak dipungut biaya karena sudah ada MOU antara P2TP2A dengan RSUD M.Zein Painan

Tentatif

Tidak dipungut biaya

Penanganan perempuan dan anak korban kekerasan


Dinas Sosial, Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak Kab.Pessel

Jl. H. Ilyas Yacoub Painan Kec. IV Jurai Kab.Pessel

Layanan Pengaduan 

Contact Person :

WA : 085374631782 EVA SUSANTI, S.IP


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanganan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan"