Pelatihan Kepemimpinan Pengawas

  1. telah menduduki dalam: jabatan pengawas;
  2. paling rendah JF yang setingkat jabatan pelaksana dengan pangkat paling rendah penata muda dan golongan ruang III/a dengan masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang tersebut paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan; atau
  3. jabatan pelaksana paling rendah dengan pangkat penata muda dan golongan ruang III/a dengan masa kerja sebagai PNS paling singkat 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan.
  4. Jumlah Peserta dalam 1 (satu) angkatan berjumlah 40 (empat puluh) orang, dapat menjadi paling sedikit 30 (tiga puluh) orang berdasarkan atas persetujuan Deputi Kebijakan Bangkom ASN;
  5. Melengkapi dokumen sebagai berikut: a. keputusan tentang pengangkatan dalam jabatan terakhir; b. surat penugasan dari PyB atau PPK Instansi Pemerintah asal Peserta; c. keterangan sehat dari dokter pemerintah; d. keterangan bebas narkotika dan obat terlarang dari lembaga yang berwenang; dan pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang berlaku selama penyelenggaraan Pelatihan Struktural dan tidak sedang dalam masa larangan mengikuti Pelatihan Struktural. Pernyataan ini dituangkan dalam bentuk pakta integritas

  1. PPK atau PyB atau pejabat berwenang lainnya mengusulkan calon Peserta yang telah memenuhi persyaratan kepada Lembaga Penyelenggara Pelatihan Struktural sesuai ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan manajemen talenta instansi;
  2. Pimpinan Lembaga Penyelenggara Pelatihan Struktural menetapkan Peserta.
  3. Lembaga Penyelenggara Pelatihan Struktural melakukan pemanggilan calon Peserta.

105 Hari

Tidak dipungut biaya

Sertifikat/STTPL PKP

Saran/Masukan : Melalui Google Form Evaluasi PKP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelatihan Kepemimpinan Pengawas"