Surat Pengantar Pindah Penduduk

No. SK: 138/25/Tahun 2023

  1. Formulir permohonan pindah dari Desa/Kelurahan asal (form. F.1-33 dan F.1-34 /F.1-03)
  2. KTP Pemohon yang pindah (asli) dan KK asli
  3. Fotocopy KK sebanyak 4 (empat) lembar
  4. Fotocopy Surat Nikah/Akta Cerai sebanyak 4 (empat) lembar jika ada perubahan status

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan 2. Petugas meneliti dan memverifikasi kelengkapan dan kevalidan berkas 3. Petugas mengentri data 4. Petugas mencetak Formulir Pengantar Pindah (Form F.1-03) 5. Pemohon diarahkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcatpil) Kabupaten Pemalang untuk proses lebih lanjut

Setelah berkas permohonan diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar pindah antar kabupaten/provinsi

Sarana Pelayanan Pengaduan

  1. Kotak saran
  2. Telepon      : (0284) 321004
  3. Website     : pemalang.pemalangkab.go.id
  4. Email         : pelayanankecpemalang@gmail.com
  5. Instagram  : @kecpemalang
  6. Facebook  : Kecamatan Pemalang
  7. Twiter        : @kecpmlg

 

Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut :

  1. Cek administrasi
  2. Koordinasi internal
  3. Koordinasi instansi terkait

 

Responsif pengaduan :

maksimal 3 x 24 jam

Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang diterima

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pindah Penduduk"