Penerbitan Surat Persetujuan Penempatan antar kerja lokal (SPP AKL)

No. SK: 010/20/DTKT/SK/2022

  1. Surat Permohonan perihal surat persetujuan penempatan antar kerja lokal (SPP AKL)
  2. Formulir Daftar Isian Kegiatan RTKAD (DIK-RTKAD)
  3. Rancangan Perjanjian Kerja yang telah disahkan oleh Dinas Kabupaten/ Kota Daerah Tujuan Penempatan Tenaga Kerja AKAD
  4. Surat Persetujuan Menerima dan Mendatangkan Tenaga Kerja AKAD dari Dinas Kabupaten/ Kota Daerah Tujuan Penempatan Tenaga Kerja AKAD
  5. Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan
  6. Rekaman Surat Izin Kegiatan dari Instansi Teknis Sesuai dengan jenis lapangan usaha
  7. Untuk Perusahaan Kontraktor/ Pemborong harus menyerahkan bukti adanya kontrak kerja borongan atau surat perintah kerja pemborong

  1. Staff Subbagian Umum dan Kepegawaian menerima berkas permohonan penerbitan surat persetujuan penempatan antar kerja lokal (SPP AKL)
  2. Kepala Dinas Mendisposisikan Permohonan Penerbitan Surat persetujuan penempatan antar kerja lokal (SPP AKL) kepada Kepala Bidang Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja.
  3. Kepala Bidang Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja memeberikan disposisi dan memberikan catatan dan mendisposisikan Permohonan Penerbitan Surat Persetujuan Penempatan Antar Kerja Lokal ( SPP AKL) kepada Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja.
  4. Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja meneliti dan memverifikasi berkas Permohonan Penerbitan Surat Persetujuan Penempatan Antar Kerja Lokal ( SPP AKL) sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menugaskan Analis Tenaga Kerja menyusun draft Surat Persetujuan Penempatan Antar Kerja Lokal (SPP AKL)
  5. Analis Tenaga Kerja membuat draft surat persetujuan penempatan antar kerja lokal (SPP AKL)
  6. Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja memeriksa draft Surat Persetujuan penempatan Antar Kerja Lokal (SPP AKL) dan memberikan paraf, jika ada kesalahan dikembalikan ke staf
  7. Kepala bidang pelatihan kerja dan penempatan kerja memeriksa dan memberikan paraf draft surat persetujuan penempatan antar kerja lokal (SPP AKL) jika ada kesalahan dikembalikan ke Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja.
  8. Sekretaris memeriksa dan memberikan paraf Draf Surat Persetujuan Penempatan Antar Kerja Lokal (SPP AKL), jika ada kesalahan dikembalikan ke Kepala Bidang Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja
  9. Kepala Dinas Memeriksa dan Tanda Tangan Persetujuan Surat Persetujuan Penempatan Antar Kerja Lokal (SPP AKL), jika ada kesalahan dikembalikan ke Sekretaris
  10. Staf Subbagian Umum dan Kepegawaian mengagendakan dan mengirimkan Surat Persetujuan Penempatan Antar Kerja Lokal (SPP AKL) kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Penempatan Antar Kerja Lokal (SPP AKL)

Email: nakertransprovkaltara@gmail.com

instagram : nakertrans_provkaltara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store