Pelayanan Peminjaman Ruang Rapat

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan minimal 3 (tiga) hari sebelum acara.

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan.
  2. Pengadministrasi umum meregister surat peminjaman dan meneruskan surat kepada Kepala Bappeda & Litbang.
  3. Surat peminjaman diteruskan ke Sekretaris Bappeda & Litbang untuk ditindaklanjuti.
  4. Kasubbag umum & Kepegawaian memproses surat jawaban.
  5. Pramu bakti menyiapkan ruang rapat sesuai jadwal.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Jawaban Surat Permohonan

Telepone : 081352766484

Pengaduan : Kotak saran, email, kotak pengaduan 

Tatap muka langsung : Informasi dan Pengaduan 

Email Bappeda dan Litbang Provinsi Kalimantan Utara :bappedakaltara@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bappedakaltara@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Peminjaman Ruang Rapat"