Pelayanan Rekomendasi Pertimbangan Teknis Kartu Pengawasan Izin Trayek

No. SK: 000.8.6.1/046/SK/Dishub-Set/V/2023

  1. Surat Permohonan bermaterai yang ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov Kalimantan Utara.
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  4. Salinan Nomor Induk Berusaha (NIB).
  5. Fotocopy Surat lzin Usaha Angkutan Sungai dan Danau/SIUPAL/SIUPER yang masih berlaku.
  6. Fotocopy Pas Besar dan Surat Ukur Kapal yang masih berlaku
  7. Fotocopy Sertifikat Kesernpurnaan/Keselamatan Kapal yang masih berlaku.
  8. Fotocopy Kartu Pengawasan Izin Trayek yang lama (untuk perpanjangan)
  9. Foto Kapal (terlihat nam4 tanda selar dan peralatan keselamatan lainnya).
  10. Laporan kegiatan operasional 3 (tiga) bulan terakhir.
  11. Bagi armada speed boat yang akan diganti dapat menunjukkan surat pernyataan bermaterai dari pemilik speed boat yang diketahui oleh Dinas Perhubungan ProvinsilKabupaten/Kota.

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan beserta persyaratan ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov Kalimantan utara
  2. Petugas penerima berkas Dinas Penanarnan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov Kalimantan Utaru melakukan pemeriksaan berkas pennohonan dan persyaratan selanjutrya mengirimkan Permintaan Pertimbangan Teknis ke Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara.
  3. Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utaramelalui Bidang Pelayaran rnelakukan pemeriksaan berkas permohonan dan persyaratan, selanjutnya melakukan pemeriksaan lapangan untuk mencocokkan berkas pennohonan dengan kondisi di lapangan.
  4. Apabila berkas permohonan dan persyaratan tidak memenuhi persyaratan atau tidak sesuai dengan kondisi dilapangan, dikembalikan ke Dinas Penanarnan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov Kalirnantan Utara untuk selanjutrya dikembalikan ke Pemohon untuk dilengkapi dengan checklistlhasil pemeriksaan untuk dilengkapi kembali.
  5. Apabila berkas permohonan dan persyaratan memenuhi persyaratan dan sesuai dengan kondisi di lapangan, pelaksana teknis Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara akan memproses dan mengajukana pemberian rekomendasi teknis Kartu Pengawasan Izin Trayek ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov Kalimantan Utara
  6. Petugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Utara akan memeriksa berkas rekomendasi pertimbangan teknis, dan apabila telah sesuai dengan peraturan yang berlaku maka akan diterbitkan Kartu Pengawasan Izin Trayek.

Jam Pelayanan:

Hari Senin S/d kamis jam 07.30 - 16.00 WITA 

Hari Jumat 07.30 - 11 .30 WITA . jam 13.00 - 16.30 WITA 

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pertimbangan Teknis Kartu Pengawasan Izin Trayek

Datang langsung ke Kantor Dinas Perhubungan Provinsi

Kalimantan Utara Jl. Durian RT. 95 RW. 35, Tanjung Selor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Pertimbangan Teknis Kartu Pengawasan Izin Trayek"