Pelatihan Dasar Calon PNS (Latsar CPNS)

  1. Keputusan pengangkatan sebagai CPNS
  2. Pernyataan melaksanakan tugas dari PPK Instansi Pemerintah asal Peserta;
  3. Keterangan sehat dari dokter pemerintah;
  4. Penugasan dari PPK Instansi Pemerintah asal Peserta; dan
  5. Pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS.

  1. CPNS yang telah ditetapkan sebagai calon peserta oleh PPK,PyB atau pejabat yang berwenang lainnya melakukan registrasi melalui proses pendataan dan verifikasi kelengkapan persyaratan calon Peserta;
  2. Menyusun jadwal pelatihan, membentuk tim penyelenggara dan tim Pengajar dengan penugasan masing-masing termasuk pemantauan, penilaian, dan pembimbingan terhadap Peserta, serta mempersiapkan sarana dan prasarana pelatihan yang diperlukan;
  3. Membuat surat pemberitahuan kepada Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN LAN paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum pelatihan dilaksanakan yang meliputi: tanggal pelaksanaan, tempat pelaksanaan, jumlah Peserta, dan golongan Peserta, dengan melampirkan salinan/copy keputusan dan perencanaan Pelatihan yang mencakup jadwal mingguan pembelajaran; dan
  4. Melakukan pemanggilan calon Peserta melalui PPK Instansi Pemerintah asal Peserta dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.

1. Pelatihan Klasikal : 51 (lima puluh satu) hari kerja; dan

2. Blended Learning : 74 (tujuh puluh empat) hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Sertifikat/STTPL Pelatihan Dasar CPNS

Melalui Google Form Evaluasi Latsar CPNS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelatihan Dasar Calon PNS (Latsar CPNS)"