Pengujian Laboratorium Kesehatan Hewan (Serologi Darah)

No. SK: 168 Tahun 2019

  1. Membawa Surat Pengantar dan lampiran informasi sampel
  2. Membawa Sampel

  1. 1. Customer datang ke laboratorium dengan membawa bahan uji beserta surat pengantar (jika ada) dari Dinas/Customer dan diterima oleh Penerima Sampel. Customer menyerahkan bahan uji kepada Penerima Sampel dengan memberikan informasi sampel yang jelas serta jenis metode uji yang diinginkan. Informasi ini direkam pada Form 1 dengan melampirkan surat pengantar dari Dinas/Customer bila disertakan, ditandatangani oleh Customer dan dibukukan secara lengkap dalam Buku Agenda Penerimaan Sampel. Penerima Sampel melakukan identifikasi bahan uji dan memberikan label uji bila diperlukan dengan nomor urut bahan uji tanpa menuliskan asal bahan uji, pemilik bahan uji dan alamat Customer, yang kemudian dituangkan dalam Form 2.
  2. 2. Form 1, Form 2 dan surat pengantar dari Dinas/Customer selanjutnya diserahkan kepada Kassubag. TU untuk diperiksa dan dikoreksi. Apabila data sampel telah dianggap lengkap atau memenuhi syarat, maka Kassubag. TU memberi paraf pada Form 1. Form 1 dikembalikan kepada Petugas Penerima Sampel untuk diarsipkan. Penerima sampel dan customer mengisi Kontrak Pengujian pada Form 5 sebagai kesepakatan pengujian. Sampel kemudian disimpan pada tempat penyimpanan sampel di masing-masing laboratorium pengujian
  3. 3. Kassubag. TU menyerahkan/mendisposisi surat pengantar dari Dinas/Customer kepada Ka. UPTD untuk diperiksa dan diketahui.
  4. 4. Ka. UPTD selanjutnya membuat nota perintah kepada Kassubag. TU dan menyerahkannya untuk menindaklanjuti surat pengantar dari Dinas/Customer.
  5. 5. Setelah menerima nota perintah dari Ka. UPTD, kassubag. TU mengisi dan menandatangani Form 2 sebagai permintaan pengujian secara tertulis kepada Kasi P2PH.

Sesuai SK Kepala UPTD Laboratorium Keswan dan Kesmavet No.168 Tahun 2019

Pemeriksaan Calsium 25.000

Pemeriksaan Phosfer 25.000

Pemeriksaan Darah Lengkap 50.000

Sesuai Pergub No.3 Tahun 2018 Tentang Retribusi Jasa Umum

Sertifikat hasil uji

Kotak Saran. Telpon (0541) 761354. Email uptdlkk@gmail.com. Pengaduan Langusng

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengujian Laboratorium Kesehatan Hewan (Serologi Darah)"