Ruang Gawat Darurat

  1. Pelanggan/pasien datang sendiri dalam keadaan gawat darurat sesuai kriteria TRIASE.
  2. Pelanggan/pasien membawa surat pengantar/ rujukan dari dokter tempat pelayanan kesehatan pertama sesuai diagnose dokter, jika ada.
  3. Pelanggan/ pasien mendapatkan surat perintah untuk dilakukan tindakan dari dokter pemeriksa di ruang pemeriksaan umum Puskesmas Kedungreja.

  1. Pelanggan/Pasien datang sendiri atau dengan pendamping dilakukan pemanggilan di ruang tunggu pelayanan (pasien yang membawa surat perintah tindakan)
  2. Pelanggan/pasien dilakukan pengkajian awal oleh perawat berupa anamnese dan pemeriksaan fisik.
  3. Pelanggan/pasien dilakukan pemeriksaaan secara hololistik oleh dokter termasuk pemeriksaan penunjang (laboratorium) sesuai indikasi.
  4. Dilakukan tindakan bila diperlukan sesuai kebutuhan pelanggan.
  5. Dilakukan edukasi dan konseling sesuai kebutuhan pasien.
  6. Pelanggan/ pasien mendapatkan asuhan sesuai standar yang berlaku di ruang gawat darurat.
  7. Pelanggan/ pasien dapat dirujuk dan atau dirawat sesuai kebutuhan pasien.
  8. Proses di ruang gawat darurat dilakukan sesuai SOP yang berlaku.

·         Waktu tunggu           : 2 - 5 menit

·         Pengkajian awal       : 15 menit

·         Pemeriksaan dokter : sesuai kebutuhan

·         Tindakan medis       : sesuai kebutuhan

· Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor. 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

· Peraturan Bupati Kabupaten Cilacap Nomor 06 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Di Kabupaten Cilacap.

· Peraturan Bupati Cilacap Nomor 105 tahun 2022 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada BLUD UPTD Puskesmas di Kabupaten Cilacap.

Resep, Surat Rujukan, Surat Keterangan Sakit

·       Kotak Saran

·       Mengisi buku keluhan dan harapan yang di sediakan atau langsung ke bagian pengaduan

·       Email          : uptpuskesmas.kedungreja@gmail.com

·       Tlp              : (0280) 523671

·       WA             : 0823-2506-4842

·       IG               : @uptdpuskesmaskedungreja

·       FB              : UPTD Puskesmas Kedungreja

·       Web            : http://puskesmaskedungreja.cilacapkab.go.id

·       YouTube        : SMaRtv Pusked

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Gawat Darurat"