Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri (SAJI LN)

  1. 1. Memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan
  2. Surat Permohonan ditujukan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut
  3. BAP Verifikasi Lapang Permohonanan SAJI LN
  4. Dokumen Asal Usul ; Kuota Pengambilan/penangkapan jenis ikan dari alam , SAJI DN asal, BAP Panen Hasil Pengembangbiakan, CITES Export Permit atau Certificate of Origin, Laporan Mutasi stok jenis ikan

  1. Pelaku usaha/ pemohon wajib melakukan registrasi dan mendapatkan akun pada sistem aplikasi eSAJI pada laman www.saji.kkp.go.id
  2. Pemohon mengajukan permohonan SAJI LN
  3. Melakukan mutasi stok pada sistem aplikasi eSAJI
  4. Permohonan yang masuk dilakukan pemeriksaan kesesuaian informasi, kelengkapan dokumen, ketersediaan stok dan realisasi kuota
  5. Setelah permohonan diverifikasi, dilakukan perhitungan PNBP dan billing PNBP siap diterbitkan
  6. Setelah pelaku usaha menerima billing PNBP, pelaku usaha melakukan pembayaran dan validasi pembayaran PNBP dilakukan, SAJI LN ditandatangani pejabat yang ditunjuk dan SAJI LN Terbit

5 hari

Dokumen SAJI LN

SAJI LN

081292290511/085156456488

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri (SAJI LN)"