Pelayanan Pengurusan Pengangkatan Anak

  1. Sehat jasmani dan rohani
  2. Berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun perhitungan umur COTA pada saat mengajukan permohonan pengangkatan anak
  3. Beragama sama dengan agama Calon Anak Angkat
  4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tidak kejahatan
  5. Berstatus menikah secara sah paling singkat 5 (lima) tahun
  6. Tidak merupakan pasangan sejenis
  7. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak
  8. Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial
  9. Memperoleh persetujuan anak (disesuaikan dengan tingkat kematangan jiwa dari Calon Anak Angkat (CAA) dan izin tertulis dari orang tua atau wali anak
  10. Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat
  11. Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan oleh DPMPTSP
  12. Memperoleh izin Gubenur Propinsi Sumatera Barat melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Barat
  13. COTA dapat mengangkat anak paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu paling singkat 2 (dua) tahun kecuali bagi anak penyandang cacat
  14. Dalam hal CAA adalah kembar, pengangkatan anak dapat dilakukan sekaligus dengan saudara kembarnya.
  15. untuk CAA anak temuan, maka harus dilengkapi dengan SK Penetapan Anak Terlantar dari Pengadilan Negeri

  1. COTA mengajukan permohonan izin pengasuhan anak kepada Dinas Sosial, Kab/Kota di atas kertas bermaterai cukup dengan melampirkan persyaratan administrasi CAA dan COTA
  2. Dinas Sosial Kab/Kota memeriksa kelengkapan berkas. Jika berkas sudah lengkap maka Dinas Sosial Kab/Kota dan Pekerja Sosial (Peksos) lakukan kunjungan rumah (home visit-1) ke rumah COTA, membuat laporan sosial dan rekomendasi dan diserahkan ke COTA
  3. COTA membuat dan mengajukan surat permohonan izin pengasuhan anak kepada Gubenur Propinsi Sumatera Barat, cq.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
  4. Dibuat dan diantar oleh Dinas Propinsi ke DPMPTSP atau dijeput langsung oleh COTA ke DPMPTSP
  5. Setelah habis masa pengasuhan 6 bulan, Peksos dan Dinas Sosial Propinsi melakukan kunjungan rumah COTA (Home Visit-2) dan membuat laporan perkembangan anak
  6. COTA membuat dan mengajukan surat permohonan izin pengangkatan anak kepada Gubenur Sumatera Barat cq. DPMPTSP
  7. Dinas Sosial Propinsi Sumatera Barat melaksanakan sidang pertimbangan izin pengangkatan anak (PIPA) yang diikuti oleh 9 OPD terkait, dihadiri oleh Peksos dan Dinas Sosial Kab/Kota yang bersangkutan.
  8. Berita acara hasil keputusan sidang tim PIPA (diterima/ditolak) diserahkan kepada anggota tim PIPA dan Dinas Sosial Kab/Kota untuk disampaikan kepada COTA jika ada berkas yang perlu diperbaiki/dilengkapi.
  9. Semua berkas yang sudah dilengkapi/diperbaiki oleh COTA yang diterima, diserahkan langsung oleh COTA ke DPMPTSP Propinsi Sumatera Barat
  10. DPMPTSP menyurati Dinas Sosial Propinsi untuk memeriksa berkas adopsi dan membuat surat pertimbangan teknis pengangkatan anak. Selanjutnya Dinas Sosial Propinsi Sumatera Barat menyerahkan surat pertimbangan teknis pengangkatan anak ke DPMPTSP
  11. DPMPTSP mengeluarkan surat izin pengangkatan anak yang diambil sendiri oleh COTA dan mengantarkan sendiri semua berkas administrasi tersebut ke DPMPTSP Propinsi Sumatera Barat
  12. DPMPTSP menyerahkan semua berkas asli ke Dinas Sosial Propinsi dan menyurati Dinas Sosial Propinsi untuk dibuatkan kajian teknis pengasuhan 6 bulan
  13. Kajian Teknis pengasuhan COTA ke DPMPTSP Propinsi Sumatera Barat
  14. COTA mengambil berkas asli ke Dinas Sosial Propinsi lalu membawa berkas asli dari Dinas Sosial Propinsi dan SK Pengangkatan anak dari DPMPTSP ke Pengadilan Agama/Pengadilan Negeri di Kab/Kota Masing-masing.
  15. Setelah terbitnya penetapan Pengadilan, COTA melapor dan menyampaikan salinan tersebut (termasuk salinan SK Pengasuhan dan SK Pengangkatan) ke Dinas Sosial Kab/Kota dan Dinas Sosial Propinsi. Dinas Sosial mencatat dan mendokumentasikan serta melaporkan pengangkatan anak tersebut ke Kemensos RI. DPMPTSP menyurati Dinas Sosial Propinsi untuk memeriksa berkas adopsi dan membuat surat pertimbangan teknis pengangkatan anak. Selanjutnya Dinas Sosial Propinsi Sumatera BArat menyerahkan surat pertimbangan Teknis pengangkatan anak ke DPMPTSP
  16. DPMPTSP mengeluarkan surat izin pengangkatan anak yang diambil sendiri oleh COTA ke DPMPTSP Propinsi Sumatera Barat
  17. COTA mengambil berkas asli ke Dinas Sosial Propinsi lalu membawa berkas asli dari Dinas Sosial Propinsi dan SK Pengangkatan Anak dari DPMPTSP ke Pengadilan Agama/Pengadilan Negeri di Kab/Kota masing-masing. Setelah terbitnya Penetapan Pengadilan, COTA melapor dan menyampaikan salinan tersebut (termasuk salinan SK Pengasuhan dan SK Pengangkatan) ke Dinas Sosial Kab/Kota dan Dinas Sosial Propinsi. Dinas Sosial mencatat dan mendokumentasikan serta melaporkan pengangkatan anak tersebut ke Kemensos RI

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Pengurusan Pengangkatan Anak

Dinas Sosial, Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak Kab.Pessel

Jl. H. Ilyas Yacoub Painan Kec. IV Jurai Kab.Pessel

Layanan Pengaduan 

Contact Person :

WA : 085374631782 EVA SUSANTI, S.IP


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengurusan Pengangkatan Anak"