Pengujian Laboratorium Kesehatan Hewan (RBT)

No. SK: 168 Tahun 2019

  1. Membawa Surat Pengantar
  2. Membawa Hewan atau Sampel

  1. 1. Customer datang ke laboratorium dengan membawa bahan uji beserta surat pengantar (jika ada) dari Dinas/Customer dan diterima oleh Penerima Sampel
  2. 2. Form 1, Form 2 dan surat pengantar dari Dinas/Customer selanjutnya diserahkan kepada Kassubag. TU untuk diperiksa dan dikoreksi. Apabila data sampel telah dianggap lengkap atau memenuhi syarat, maka Kassubag. TU memberi paraf pada Form 1. Form 1 dikembalikan kepada Petugas Penerima Sampel untuk diarsipkan. Penerima sampel dan customer mengisi Kontrak Pengujian pada Form 5 sebagai kesepakatan pengujian. Sampel kemudian disimpan pada tempat penyimpanan sampel di masing-masing laboratorium pengujian.
  3. 3. Kassubag. TU menyerahkan/mendisposisi surat pengantar dari Dinas/Customer kepada Ka. UPTD untuk diperiksa dan diketahui.
  4. 4. Ka. UPTD selanjutnya membuat nota perintah kepada Kassubag. TU dan menyerahkannya untuk menindaklanjuti surat pengantar dari Dinas/Customer.
  5. 5. Setelah menerima nota perintah dari Ka. UPTD, kassubag. TU mengisi dan menandatangani Form 2 sebagai permintaan pengujian secara tertulis kepada Kasi P2PH

Sesuai SK Kepala UPTD Laboratorium Keswan dan Kesmavet No.168 Tahun 2019

Sesuai Pergub No.3 Tahun 2018 Tentang Retribusi Jasa Umum    

Sertifikat hasil uji

Kotak Saran, Telpon (0541) 761384, Email utpdlkk@gmail.com. Pengaduan Langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengujian Laboratorium Kesehatan Hewan (RBT)"