Standar Pelayanan Surat Keterangan Bebas Temuan

No. SK: 02.1 TAHUN 2024

  1. Surat permohonan keterangan bebas temuan

  1. Menerima surat pemohon
  2. Memeriksa data pada Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Utara, apakah masih ada temuan yang berkaitan dengan pemohon
  3. Setelah dilakukan pemeriksaan data dan apabila tidak ada temuan yang berkaitan dengan pemohon akan dilanjutkan dengan proses selanjutnya
  4. Membuat surat keterangan bebas temuan yang dikoreksi oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian
  5. Sekretaris menyetujui surat keterangan bebas temuan
  6. Inspektur Daerah menandatangani surat keterangan bebas temuan
  7. Petugas memberikan nomor dan mengarsipkan surat keterangan bebas tamuan
  8. Petugas meyampaikan surat keterangan bebas temuan ke pemohon

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Bebas Temuan

<meta http-equiv="Content-Type" content="text/html; charset=UTF-8" /> <meta http-equiv="Content-Style-Type" content="text/css" /> <title></title> <meta name="Generator" content="Cocoa HTML Writer" /> <meta name="CocoaVersion" content="1404.47" /> <style type="text/css"> p.p1 {margin: 0.0px 0.0px 0.0px 0.0px; font: 12.0px Helvetica; color: #454545} p.p3 {margin: 0.0px 0.0px 0.0px 23.0px; text-align: justify; font: 12.0px Helvetica; color: #454545} li.li1 {margin: 0.0px 0.0px 0.0px 0.0px; font: 12.0px Helvetica; color: #454545} li.li2 {margin: 0.0px 0.0px 0.0px 0.0px; font: 12.0px Helvetica; color: #e4af09} span.s1 {color: #454545} span.s2 {text-decoration: underline ; color: #e4af09} span.Apple-tab-span {white-space:pre} ol.ol1 {list-style-type: decimal} </style>

  1. Datang langsung ke Inspekorat Daerah Provinsi Kalimantan Utar, Jalan Poros Bulungan – Malinau KM.2 RT.40 Desa Jelarai Selor
  2. Website : inpektorat.kaltaraprov.go.id
  3. Email : itwilkaltara@gmail.com
  4. Aplikasi LAPOR-SP4N
    a. Website : lapor.go.id
    b. SMS LAPORKALTARA ke1708c. Mobile Android dan IOS SP4N LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store