Pelayanan Pengurusan Surat Tanda Daftar dan Penerbitan Rekomendasi Perpanjangan Izin Operasional LKS/LKSA

  1. Proposal dengan dilampiri kelngkapan administrasi
  2. AD/ART mencamtumkan bahwa LKS/LKSA berazaskan Pancasila dan tidak bertentangan dengan UUD 1945
  3. Keterangan Domilisi dari Wali Nagari (berlaku 1 tahun)
  4. Struktur organisasi / susunan Kepengurusan LKS/LKSA dilengkapi dengan nama, alamat, nomor telpon dan anggota serta foto copy KTP yang berlaku.
  5. Foto copy akta notaris yang telah dilegalisir di Pengadilan Negeri setempat dan dilegalisir oleh notaris
  6. Foto copy NPWP
  7. Foto copy Surat dari Kemenkum dan HAM
  8. Program kerja dibidang Kesejahteraan Sosial
  9. Modal Kerja untuk pelaksanaan kegiatan
  10. Foto copy Izin Operasional perpanjangan (yang lama) bagi yang mengurus perpanjangan Operasional
  11. Daftar Identitas Klien Foto Bewarna
  12. Foto Kantor/Sekretariat LKS/LKSA

  1. Pemohon mengajukan permohonan untuk pendaftaran LKS kepada Bupati cq. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dengan persyaratan yang telah ditentukan (proposal)
  2. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu menyurati Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, untuk menerbitkan Rekomendasi Surat Tanda Daftar dan perpanjangan izin operasional LKS/LKSA tersebut.
  3. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melakukan verifikasi lapangan terhadap permohonan yang diajukan.
  4. Apabila data tersebut sesuai dengan apa yang disampaikan, maka rekomendasi diberikan
  5. Petugas meregistrasi surat permohonan dan menyampaikan ke Kepala Dinas
  6. Kepala Dinas mendisposisi ke Kepala Bidang dan dilanjutkan ke Kepala Seksi
  7. Kepala Seksi akan melakukan verifikasi administrasi apakah dokumen-dokumen yang dilampirkan sudah sudah sesuai dengan yang ditentukan
  8. Kepala Seksi juga melakuan validasi dilapangan terhadap LKS/LKSA yang mengajukan permohonan
  9. Setelah semua verifikasi dan validasi telah memenuhi syarat, Kepala Seksi membuat konsep/draft Surat Rekomendasi dan membubuhkan paraf.
  10. Kepala Bidang memeriksa surat rekomendasi dan membubuhkan paraf
  11. Sekretaris memeriksa surat rekomendasi dan membubuhkan paraf
  12. Kepala Dinas menandatangani Surat Rekomendasi
  13. Petugas register memberikan surat rekomendasi tersebut ke Kepala Seksi untuk diserahkan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pesisir Selatan yang berwenang mengeluarkan Surat Tanda Daftar dan Izin Operasional LKS/Panti Asuhan atau perpanjangan izin operasional

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Pengurusan Surat Tanda Daftar dan Penerbitan Rekomendasi Perpanjangan Izin Operasional LKS/LKSA

Dinas Sosial, Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak Kab.Pessel

Jl. H. Ilyas Yacoub Painan Kec. IV Jurai Kab.Pessel

Layanan Pengaduan 

Contact Person :

WA : 085374631782 EVA SUSANTI, S.IP


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengurusan Surat Tanda Daftar dan Penerbitan Rekomendasi Perpanjangan Izin Operasional LKS/LKSA"