Poli Jiwa Terpadu (Poljitu)

  1. • Sudah mendaftarkan diri di ruang pendaftaran

  1. Pelanggan/Pasien datang sendiri atau dengan pendamping dilakukan pemanggilan di ruang tunggu pelayanan.
  2. Pelanggan/pasien dipanggil oleh petugas sesuai dengan nomor urut pendaftaran.
  3. Pelanggan/pasien dilakukan pengkajian awal oleh perawat berupa anamnese dan pemeriksaan fisik.
  4. Pelanggan pasien akan discreening dengan kuisioner SRQ-20.
  5. Pelanggan/pasien dilakukan pemeriksaaan secara hololistik oleh dokter termasuk pemeriksaan penunjang (laboratorium).
  6. Dilakukan tindakan bila diperlukan sesuai kebutuhan pelanggan.
  7. Dilakukan edukasi dan konseling sesuai kebutuhan pasien.
  8. Proses di ruang pemeriksaan ruang poljitu dilakukan sesuai SOP yang berlaku.

Sejak dipanggil

·      Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

·      Peraturan Bupati Cilacap Nomor 105 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada BLUD UPTD Puskesmas di

Kabupaten Cilacap.


Resep, Surat Rujukan, Surat Keterangan Sakit

·       Kotak Saran

·       Mengisi buku keluhan dan harapan yang di sediakan atau langsung ke bagian pengaduan

·       Email      : uptpuskesmas.kedungreja@gmail.com

·       Tlp          : (0280) 523671

·       WA          : 0823-2506-4842

·       IG            : @uptdpuskesmaskedungreja

·       FB           : UPTD Puskesmas Kedungreja

·       Web        : http://puskesmaskedungreja.cilacapkab.go.id/

·       YouTube : SMaRtv Pusked


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli Jiwa Terpadu (Poljitu)"