Pelayanan Persyaratan bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak untuk mengajukan Rekomendasi Permakanan/Hibah

  1. Proposal dengan dilampiri kelengkapan administrasi
  2. Foto copy SIOP dan Surat Tanda Daftar LKSA
  3. Foto copy Akta Pendirian LKSA
  4. Foto copy AD/ART
  5. Foto copy NPWP
  6. Foto copy Surat Izin Domisili dari Kantor Wali Nagari
  7. Foto copy Surat Keputusan Pengurus dan Struktur LKSA
  8. Daftar kelayan terpisah laki-laki dan perempuan
  9. Foto copy Sertifikat Akreditasi LKSA
  10. Foto Kegiatan LKSA

  1. Pemahon mengajukan permohonan untuk mendapatkan rekomendasi Bantuan Permakanan/Hibah ke Dinas Sosial, pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan persyaratan yang telah ditentukan (proposal)
  2. Petugas Meregistrasi surat permohonan dan menyampaikan ke Kepala Dinas
  3. Kepala Dinas Mendisposisi ke Kepala Bidang dan dilanjutkan ke Kepala Seksi
  4. kepala Seksi akan melakukan verifikasi administrasi apakah dokumen-dokumen yang dilampirkan sudah sesuai dengan yang ditentukan.
  5. Kepala Seksi juga melakukan validasi dilapangan terhadap LKSA yang mengajukan permohonan
  6. Setelah semua verifikasi dan validasi telah memenuhi syarat, Kepala Seksi membuat konsep/draft Surat Rekomendasi dan membubuhkan paraf
  7. Kepala Bidang memeriksa surat rekomendasi dan membubuhkan paraf
  8. Sekretaris memeriksa surat rekomendasi dan membubuhkan paraf
  9. Kepala Dinas menandatangani surat rekomendasi
  10. Petugas register memberikan surat rekomendasi tersebut ke Kepala Seksi untuk diserahkan kepada pemohon yang merupakan salah satu syarat untuk mengajukan permohonan bantuan permakanan/Hibah ke Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Persyaratan bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak untuk mengajukan Rekomendasi Permakanan/Hibah

Dinas Sosial, Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak Kab.Pessel

Jl. H. Ilyas Yacoub Painan Kec. IV Jurai Kab.Pessel

Layanan Pengaduan 

Contact Person :

WA : 085374631782 EVA SUSANTI, S.IP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persyaratan bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak untuk mengajukan Rekomendasi Permakanan/Hibah"