Surat Rekomendasi LKS untuk Pengurusan Ijin Operasional LKS (Ruang Lingkup Provinsi).

No. SK: 011/SK/DINSOS/I/2023

  1. Surat permintaan rekomendasi izin operasional dari Ketua Yayasan/LKS
  2. Surat permintaan rekomendasi teknis dari Kepala DPMPTSP Provinsi Kalimantan Utara
  3. Akte Pendirian LKS/ Akte Notaris yang disahkan oleh Kemenhumkan
  4. Surat keterangan domisili sekretariat LKS
  5. Program kegiatan dibidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial
  6. Struktur kepengurusan LKS
  7. NPWP LKS, Rekening Bank LKS, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga LKS
  8. Fotocopy KTP/Paspor/Pengenal Ketua, Sekretaris dan bendahara yayasan/LKS.

  1. Pemohon mengajukan surat dengan berkas lengkap sebanyak 2 (dua) rangkap yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP dan Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Utara;
  2. Setelah DPMPTSP melakukan verifikasi proposal/berkas, selanjutnya akan diteruskan ke Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Utara dengan melampirkan Surat Permintaan Rekomendasi Pertimbangan Teknis yang akan dikeluarkan oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Utara sebagai dasar utama permohonan izin LKS ;
  3. Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Utara memverifikasi segala kelengkapan berkas LKS, dan melakukan survei lapangan. Apabila lengkap maka Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Utara menerbitkan Surat Rekomendasi Pertimbangan Teknis yang ditujukan ke Kepala DPTSP Provinsi Kalimantan Utara. Apabila berkas belum lengkap maka akan dikembalikan ke DPTSP Provinsi Kalimantan Utara untuk ditindaklanjuti;
  4. Setelah membuat Rekomendasi Pertimbangan Teknis yang ditujukan ke Kepala DPTSP Provinsi Kalimantan Utara maka selanjutnya DPTSP Provinsi Kalimantan Utara menerbitkan Izin Operasional LKS dengan dasar Surat Rekomendasi Pertimbangan Teknis dari Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Utara.

7-14 Hari 

Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi ijin operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial

Pengaduan, saran dan masukan melalui kontak person petugas

Website: dinsos.kaltaraprov.go.id

Email: dinsospengaduankaltara@gmail.com

Telp : (0552) 2023121
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi LKS untuk Pengurusan Ijin Operasional LKS (Ruang Lingkup Provinsi)."