Fasilitasi Keprotokolan

No. SK: 188/139/K.Sekda/2021

  1. Surat/ Nota Dinas Permohonan Fasilitasi pelayanan keprotokolan dari Perangkat Daerah/ Biro Sekretariat Daerah;
  2. Disposisi Atasan Langsung
  3. Pelaksanaan Tindak Lanjut

  1. Surat Perintah/ Disposisi dari Atasan untuk fasilitasi Layanan Keprotokolan
  2. Menghubungi dan koordinasi unit kerja pemohon fasilitasi keprotokolan
  3. menetapkan petugas pelaksana pelayanan keprotokolan yang akan ditugaskan
  4. proses tindak lanjut yang meliputi : Penetapan mata acara; Penetapan Pelaku Mata Acara; Gladi Kotor; Gladi Bersih; Pemeriksaan Persiapan acara yang meliputi tempat acara, pengaturan tempat duduk, dll
  5. pelaksanaan acara

Disesuaikan dengan waktu (H-3/H-1)

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Fasilitasi Keprotokolan bagi Perangkat Daerah/ Biro

Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara

alamat : jl. H. Kolonel Soetadji Nomor 01, Tanjung Selor, Kode Pos 77212

Telp/Fax : 0552 22454

Website : www.kaltaraprov.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Keprotokolan"