Surat Ijin dan Rekomendasi Pengangkatan Anak Antar WNI;

No. SK: 011/SK/DINSOS/I/2023

  1. Permohonan ijin pengangkatan anak kepada Dinas/Instansi Sosial Kab/Kota;
  2. Surat keterangan sehat Calon Orang Tua Angkat dari rumah sakit pemerintah;
  3. Surat keterangan kesehatan jiwa dari dokter spesialis jiwa Calon Orang Tua Angkat dari rumah sakit pemerintah;
  4. Surat keterangan fungsi organ reproduksi dari Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi rumah sakit pemerintah;
  5. Fotocopy akta kelahiran Calon Orang Tua Angkat;
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres Setempat;
  7. Fotocopy surat nikah/akta perkawinan Calon Orang Tua Angkat;
  8. Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Calon Orang Tua Angkat;
  9. Fotocopy akta kelahiran Calon Anak Angkat;
  10. Keterangan penghasilan dari tempat kerja COTA;
  11. Surat pernyataan persetujuan Calon Anak Angkat di atas kertas bermaterai cukup bagi Anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya atas hasil laporan Pekerja Sosial;
  12. Surat pernyataan motivasi Calon Orang Tua Angkat di atas kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak;
  13. Surat pernyataan akan memperlakukan Anak Angkat dan Anak Kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak di atas kertas bermaterai cukup;
  14. Surat pernyataan bahwa Calon Orang Tua Angkat akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan Anak;
  15. Surat pernyataan Calon Orang Tua Angkat bahwa Calon Orang Tua Angkat tidak berhak menjadi wali nikah bagi Anak Angkat Perempuan dan memberi hibah sebagian hartanya bagi anak angkatnya;
  16. Surat pernyataan persetujuan adopsi dari pihak Keluarga Calon Orang Tua Angkat;
  17. Laporan sosial Calon Anak Angkat yang dibuat oleh Pekerja Sosial pada Dinas/Instansi Sosial Kab/Kota dan Pekerja Sosial Panti/Yayasan;
  18. Surat berita acara/penyerahan dan kuasa dari pihak Ibu Kandung kepada Calon Orang Tua Angkat;
  19. Surat berita acara/penyerahan dan kuasa dari pihak Dinas/Instansi Sosial Kab/Kota Kepada Panti/Yayasan;
  20. Laporan Calon Orang Tua Angkat yang dibuat oleh Pekerja Sosial pada Dinas/Instansi Sosial Kab/Kota dan Pekerja Sosial Panti/Yayasan;
  21. Surat Ijin Pengasuhan Anak Dari Dinas/Instansi Sosial setempat;
  22. Surat perijinan pengasuhan anak antara Panti/Yayasan Kepada Calon Orang Tua Angkat;
  23. Surat penyerahan anak dari Panti/Yayasan kepada Calon Orang Tua Angkat;
  24. Laporan perkembangan anak yang dibuat oleh Pekerja Sosial pada Dinas/Instasi Sosial Kab/Kota dan Pekerja Sosial Panti/Yayasan;
  25. Akta kelahiran Calon Anak Angkat;
  26. Foto Calon Orang Tua Angkat dan Calon Anak Angkat

  1. Pemohon datang langsung dengan membawa persyaratan atau dapat diwakilkan dengan membawa Surat Kuasa;
  2. Penerimaan dan verifikasi berkas permohonan;
  3. Wawancara;
  4. Survey lapangan ke Calon Orang Tua Asuh;
  5. Foto Dokumentasi;
  6. Pencatatan;
  7. Pelaporan.

1 Tahun

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi dan surat Ijin Adopsi / Pengangkatan Anak

Pengaduan, saran dan masukan melalui kontak person petugas

Website: dinsos.kaltaraprov.go.id

Email: dinsospengaduankaltara@gmail.com

Telp : (0552) 2023121
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store