Standar Pelayanan Pengendalian Gratifikasi

No. SK: 02.1 TAHUN 2024

  1. Mengisi form gratifikasi
  2. Membawa Bukti gratifikasi

  1. Pelapor melaporkan gratifikasi ke admin gratifikasi di Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Utara, paling lambat 10 hari kerja sejak gratifikasi diterima;
  2. Admin UPG melakukan penelaahan atas laporan gratifikasi yang diterima;
  3. Admin UPG Inspektorat melaporkan pelaporan gratifikasi kedalam Aplikasi Gratifikasi Online (gol.kpk.go.id) dan melakukan verifikasi atas laporan tersebut;
  4. Penelahaan dan Verifikasi Laporan Gratifikasi oleh KPK yang memutuskan apakah pelaporan akan diteruskan ke KPK atau dikelola UPG;
  5. Jika diteruskan ke KPK, KPK akan melakukan analisa lebih lanjut sebelum mengeluarkan
  6. Admin menerima dan menganalisa surat rekomendasi hasil verifikasi laporan gratifikasi dari KPK.
  7. Admin menyampaikan Surat Rekomendasi KPK kepada pelapor.
  8. Rekomendasi KPK tidak termasuk dalam gratifikasi, Barang bukti di kembalikan kepada pelapor.
  9. Rekomendasi KPK termasuk dalam gratifikasi, Barang bukti dikirimkan ke kantor KPK.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi KPK

<meta http-equiv="Content-Type" content="text/html; charset=UTF-8" /> <meta http-equiv="Content-Style-Type" content="text/css" /> <title></title> <meta name="Generator" content="Cocoa HTML Writer" /> <meta name="CocoaVersion" content="1404.47" /> <style type="text/css"> p.p1 {margin: 0.0px 0.0px 0.0px 0.0px; font: 12.0px Helvetica; color: #454545} p.p3 {margin: 0.0px 0.0px 0.0px 23.0px; text-align: justify; font: 12.0px Helvetica; color: #454545} li.li1 {margin: 0.0px 0.0px 0.0px 0.0px; font: 12.0px Helvetica; color: #454545} li.li2 {margin: 0.0px 0.0px 0.0px 0.0px; font: 12.0px Helvetica; color: #e4af09} span.s1 {color: #454545} span.s2 {text-decoration: underline ; color: #e4af09} span.Apple-tab-span {white-space:pre} ol.ol1 {list-style-type: decimal} </style>

  1. Datang langsung ke Inspekorat Daerah Provinsi Kalimantan Utar, Jalan Poros Bulungan – Malinau KM.2 RT.40 Desa Jelarai Selor
  2. Website : inpektorat.kaltaraprov.go.id
  3. Email : itwilkaltara@gmail.com
  4. Aplikasi LAPOR-SP4N
    a. Website : lapor.go.id
    b. SMS LAPORKALTARA ke1708c. Mobile Android dan IOS SP4N LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

inspektorat.kaltaraprov.go.id