Surat Rekomendasi Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah (UGB)

No. SK: 011/SK/DINSOS/I/2023

  1. PERSYARATANPENYELENGGARAAN UNDIAN GRATIS BERHADIAH (UGB) YANG DILAKUKAN OLEH LEMBAGA YANG BERBADAN HUKUM:
  2. Melampirkan fotocopy akte pendirian yang disahkan oleh Notaris, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga;
  3. Melampirkan fotocopy tanda daftar di Kementerian Hukum dan HAM;
  4. Melampirkan rekomendasi dari pemerintah daerah setempat;
  5. Melampirkan fotocopy Surat Izin Usaha;
  6. Melampirkan fotocopy Nomor Pokok Pajak;
  7. Melampirkan fotocopy Surat Keterangan Domisili;
  8. Melampirkan daftar harga hadiah sesuai dengan harga pasar;
  9. Menyediakan hadiah pada saat permohonan izin diajukan dengan melampirkan bukti pengadaan;
  10. Untuk penyelanggaraan undian yang berasal dari luar negeri harus diajukan oleh organisasi/badan/perwakilan yang berkedudukan di Indonesia;
  11. Membayar biaya permohonan izin UGB dan izin promosi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah permohonan disetujui;
  12. Melampirkan contoh iklan/promosi
  13. PERSYARATAN PENYELENGGARAAN UNDIAN GRATIS BERHADIAH (UGB) YANG DILAKUKAN OLEH LEMBAGA YANG TIDAK BERBADAN HUKUM ATAU KEPANITIAAN:
  14. Melampirkan fotocopy akte pendirian yang disahkan oleh notaris,anggaran dasar, dan anggaran rumah tangga;
  15. Adanya rekomendasi dari pemerintah daerah setempat;
  16. Melampirkan daftar harga hadiah sesuai dengan harga pasar;
  17. Menyediakan hadiah pada saat permohonan izin diajukan dengan melampirkan bukti pengadaan/pembelian
  18. Membayar biaya permohonan izin UGB dan izin promosi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan setelah permohonan disetujui;
  19. Membayar dana usaha kesejahteraan sosial paling sedikit sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah total hadiah;
  20. Melampirkan contoh iklan/promosi

  1. Pemohon bersurat secara resmi ke Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Utara;
  2. Penerimaan dan verifikasi berkas permohonan;
  3. Penerbitan surat rekomendasi dan ijin UGB;
  4. Pencatatan;
  5. Pelaporan.

7-14 Hari 

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi izin undian gratis berhadiah

Pengaduan, saran dan masukan melalui kontak person petugas

Website: dinsos.kaltaraprov.go.id

Email: dinsospengaduankaltara@gmail.com

Telp : (0552) 2023121
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store