Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan DTKS untuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah

  1. Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  2. Orang Tua penerima PKH/BPNT/BPNT PPKM/BST/Data P3KE/Panti Asuhan
  3. Foto copy Kartu Keluarga
  4. Foto Copy KTP (Akte Kelahiran bagi yang berumur <17 tahun)
  5. Bagi siswa kelas XII foto copy lapor semester 5 dan halaman identitas siswa
  6. Bagi Mahasiswa Foto copy Kartu Mahasiswa dan Nilai Semester Terakhir
  7. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Wali Nagari diketahu Camat
  8. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Wali Nagari (bermaterai 10.000)
  9. Foto Rumah tampak depan dan tampak samping diketahui Wali Nagari

  1. Pemohon berasal dari KPM PKH/BPNT/BPNT PPKM/BST/Data P3KE/Panti Asuhan atau yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  2. Bukan berasal dari keluarga mampu, ASN, TNI/Polri, Pensiunan dan Perangkat Pemerintahan Nagari
  3. Membawa Persyaratan Lengkap
  4. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memproses dan menerbitkan Surat Keterangan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah
  5. Pemohon membawa Surat Keterangan tersebut untuk mendaftar di Kampus yang dituju atau mendaftar melalui online

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keterangan DTKS untuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah

Dinas Sosial, Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak Kab.Pessel

Jl. H. Ilyas Yacoub Painan Kec. IV Jurai Kab.Pessel

Layanan Pengaduan 

Contact Person :

WA : 085374631782 EVA SUSANTI, S.IP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan DTKS untuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah"