Permohonan legalisasi akta pelepasan hak (APH)

  1. Surat keterangan dari kepala desa
  2. Fotokopi KTP

  1. Pemohon membawa persyaratan ke petugas pelayanan
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan
  3. Petugas melakukan pencatatan ke dalam buku register
  4. Petugas melakukan legalisir akta pelepasan hak
  5. Camat menandatangani

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Berkas APH yg telah dilegalisir

Hotline Kecamatan Badau

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan legalisasi akta pelepasan hak (APH)"