Pelayanan Reaktifasi KIS PBI Jaminan Kesehatan

  1. Kartu Indonesia Sehat
  2. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Foto Copy KTP (Akte Kelahiran bagi yang berumur < 17 tahun)
  4. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Wali Nagari diketahu Camat
  5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)dari Wali Nagari (bermaterai 10.000)
  6. Foto Rumah tampak depan dan tampak samping diketahui Wali Nagari

  1. Datang ke Kantor BPJS Kesehatan untuk mengetahui status kepersertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan, apakah kepersertaan dapat diaktifkan kembali atau tidak
  2. Jika dapat diaktifkan kembali, maka peserta melaporkan diri ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan membawa persyaratan lengkap.
  3. Dinas Sosial, pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menerbitkan Surat Keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan untuk permohonan reaktifasi status kepersertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan yang membutuhkan layanan kesehatan
  4. Setelah dilakukan reatifasi, peserta dapat kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit

-

Tidak dipungut biaya

Reaktifasi KIS PBI Jaminan Kesehatan

Dinas Sosial, Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak Kab.Pessel

Jl. H. Ilyas Yacoub Painan Kec. IV Jurai Kab.Pessel

Layanan Pengaduan 

Contact Person :

WA : 085374631782 EVA SUSANTI, S.IP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Reaktifasi KIS PBI Jaminan Kesehatan"