Pendaftaran dan pencatatan surat keterangan tanah (SKT)

  1. Surat pernyataan asal usul tanah
  2. Surat pengantar RT
  3. Surat permohonan SKT kepada kepala desa
  4. Fotocopy KTP dan KK
  5. Berita acara pemeriksaan lapangan
  6. Surat keterangan tanah (SKT)
  7. Surat pernyataan yang ditandatangani saksi dan diketahui kepala desa
  8. Surat kuasa pengurusan SKT
  9. Fotocopy SKT, APH dan sertifikat tetangga batas

  1. Pemohon membawa persyaratan ke petugas pelayanan
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan
  3. Petugas melakukan pencatatan dan pengarsipan data dan menerbitkan
  4. Camat menandatangani

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Berkas Surat keterangan tanah

Hotline Kantorkecamatan badau

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran dan pencatatan surat keterangan tanah (SKT)"