Rujukan Perawatan di Luar Lapas

  1. Surat permohonan dari yang bersangkutan dengan dilengkapi Surat pernyataan mampu membiayai dan tidak akan melarikan diri (BPJS)
  2. Surat Rekomendasi Dokter di Lapas/Rutan
  3. Rekam medis yang bersangkutan dari Lapas/Rutan
  4. Surat pengantar dari Kepala Lapas/Rutan

  1. Perawat/Dokter Lapas membuat surat rujukan dengan lampiran rekam medis Warga Binaan yang ditunjukan kepada Kepala Lapas
  2. Setelah Kepala Lapas menyetujui maka dilakukan sidang TPP
  3. Membentuk Tim Pengawalan pelaksanaan rujukan perawatan di luar Lapas
  4. Pelaksanaan rujukan perawatan di luar Lapas didampingi Perawat dan Tim Pengawalan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Rujukan Perawatan di Luar Lapas

Pengaduan dapat disampaikan

 melalui: WA : +62 811-5598-333

Kotak Pengaduan yang telah disediakan

LAPOR! : https://www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rujukan Perawatan di Luar Lapas"