No. SK: 64/DJPRL.4/XII/2021
17 Hari kerja
1. Tarif Perizinan Berusaha Pemanfaatan Air Laut Selain Energi (ALSE) yang Menghasilkan Produk (ekstraksi); dan
2. Tarif Pemanfaatan Air Laut Selain Energi (ALSE) Non Produk (Pelayanan)
berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan)Surat Perizinan Berusaha untuk Kegiatan Pemanfaatan Air Laut Selain Energi (ALSE)
Gedung Mina Bahari 3 Lantai 10
Jakarta Pusat
021 3513300 ext 6119Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store